Menurut rancangan peraturan tersebut, tidak semua jenazah boleh disetubuhi. Hanya jenazah suami atau istri yang sah yang boleh disetubuhi, itupun dengan syarat persetubuhan harus dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 6 jam setelah dinyatakan meninggal.
Apabila kelak rancangan peraturan tersebut disahkan, maka diperkirakan akan muncul ketidakadilan. Seorang laki-laki mungkin tidak akan mengalami kesulitan untuk menyetubuhi jenazah istrinya, namun perempuan dipastikan akan kesulitan karena jenazah suami tidak mungkin ereksi.
Kalaupun ada jenazah laki-laki yang masih bisa ereksi, kasusnya pasti sangat langka. Ereksi pada mayat laki-laki hanya dimungkinkan jika ada kondisi khusus seperti priapism, atau ereksi yang tidak wajar karena penumpukan darah di organ genital misalnya saat gantung diri.
Secara psikologis, persetubuhan dengan mayat atau jenazah juga tidak bisa dikatakan normal. Kecenderungan untuk bersetubuh dengan jasad orang yang sudah meninggal dikategorikan sebagai penyimpangan perilaku seksual, yang dalam istilah psikologis disebut necrophilia.
Seperti diberitakan detikHealth sebelumnya, necrophilia dibagi menjadi 3 macam:
- necrophilic homicide, penderitanya harus membunuh terlebih dahulu untuk mendapatkan mayat dan memperoleh kepuasan seksual.
- regular necrophilia, si penderita hanya menggunakan mayat yang sudah mati untuk memperoleh kepuasan seksual.
- necrophilic fantasy, si penderita berfantasi berhubungan seks dengan mayat, tetapi tidak melakukannya.
Terlepas dari masalah medis dan kejiwaan, rancangan peraturan ini lebih memicu kontroversi dari sisi sosial.
Sebuah lembaga pembela hak-hak kaum perempuan, National Council for Women menentang keras rancangan peraturan ini. Sebab seperti dikutip dari Dailymail, Jumat (27/4/2012), peraturan ini kabarnya tak hanya melegalkan persetubuhan dengna mayat tetapi juga akan menurunkan batasan usia menikah menjadi 14 tahun sehingga membahayakan sistem reproduksi perempuan.
source : http://health.detik.com/read/2012/04/27/074624/1902888/763/di-mesir-bercinta-dengan-mayat-akan-segera-dilegalkan
oleh : AN Uyung Pramudiarja - detikHealth
0 komentar:
Posting Komentar